Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sedangkan persyaratan untuk cetak ulang KK, lanjut Dogianus Lema, bisa diajukan secara online melalui aplikasi atau portal resmi Dukcapil, atau datang langsung ke kantor dukcapil/MPP dengan membawa dokumen yang diperlukan. (win)





