Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Raharja memastikan seluruh korban dari akibat kebakaran KM Mutiara Sentosa
II dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Tentunya kami akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Menurutnya, ini adalah komitmen kami sebagai salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. (hms)





