Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Jakarta – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan pada 1 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025 melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.

Program ini mensentralisasi seluruh transaksi keuangan, baik santunan maupun non-santunan, ke Kantor Pusat, guna mewujudkan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Sentralisasi ini lebih dari perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Dewi Aryani Suzana, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja.

Pos terkait