Didampingi 2 Advokat, Sekum PBVSI Kota Kupang Serahkan Bukti ke Reskrim Polresta

Reporter: fir 
| Editor: redaksi
IMG-20260814-WA0011_copy_289x216

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Kami menyerahkan bukti surat yang kami anggap relevan dengan perkara ini. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai dan melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujar Fendi Bia.

Fendi Bia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Prinsip kami sederhana, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fendi Bia.

Fendi Bia menambahkan, pendampingan hukum akan terus dilakukan. Pihaknya juga siap menyerahkan bukti atau informasi tambahan jika dibutuhkan penyidik.

“Kami berharap proses ini berjalan secara profesional, objektif dan transparan sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polresta Kupang Kota belum memberikan keterangan resmi, terkait hasil pemeriksaan dan status perkara. (*)

Pos terkait