Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Atambua – Dewan Pers tidak akan melindungi media-media yang namanya menyerupai lembaga negara atau pemerintahan, ketika berperkara atau berkasus.
“Kami akan langsung menolak, jika mereka menghadapi perkara atau kasus,” jelas Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Erik Tanjung pada kegiatan diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Media Pena Nusantara, di Hotel Nusantara 2 Atambua, Jumat (20/6/2025).
Dikatakan Ketua Divisi Advokasi AJI ini, bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan edarannya terkait larangan nama media yang menyerupai lembaga negara atau memasang logo Dewan Pers.
“Pada Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/ 2019 dijelaskan bahwa Dewan Pers melarang penggunaan nama media yang menyerupai lembaga negara atau lembaga pers lainny,” ujar Erik Tanjung.
Diakui Erik Tanjung, selama ini sudah ada tiga Polres dan satu Polda, yang melaporkan nama media yang menggunakan nama-nama yang dilarang tersebut.
“Kami tidak akan melindungi mereka, sehingga dapat diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ini.
