Debitur Terdamapk Gempa di 8 Kabupaten NTT Dapat Keringanan Kredit hingga 3 Tahun

Reporter: win 
| Editor: redaksi
images (16)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit, atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di NTT, selama tiga tahun.

Kebijakan ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (28/9/2026), setelah asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bencana berdampak pada aktivitas perekonomian yang memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini berlaku bagi debitur di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja LJK, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Tata cara pemberian mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk LJK pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Ketentuan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech P2P lending, dan LJK lainnya, serta mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Pos terkait