Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Adapun tiga perlakuan khusus yang diberikan:
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas secara terpisah, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau kondisi debitur dan dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan, agar kebijakan mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga ketahanan sektor keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. (*/win)
