Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Menurutnya, Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga
almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan
bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.
Awaluddin menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.
