Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
4. POLDA NTT dan Bank Indonesia akan berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan pemusnahan uang palsu yang telah diamankan. Langkah ini penting untuk memastikan Upal tersebut tidak beredar kembali ke masyarakat.
Adapun sejauh ini Upal di NTT yang telah diklarifikasi oleh Bank Indonesia, dan telah diserahkan ke Polda NTT didominasi pecahan besar, yakni upal yang menyerupai pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu.
Seluruh unsur BOTASUPAL memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bank Indônesia, atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan Rakor ini.
Bank Indonesia bersama unsur BOTASUPAL NTT berkomitmen, memberantas tuntas tindak kejahatan upal, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, dalam menggunakan Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan di negara Republik Indonesia. (*)





