BOTASUPAL NTT Gelar Rakor Tindak Pidana Uang Palsu

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, serta jajaran reskrim Provinsi NTT.

Rakor menghasilkan beberapa kesepakatan dan rencana aksi strategis, untuk memperkuat edukasi masyarakat, dan upaya pemberantasan uang palsu antara lain:

Bacaan Lainnya

1.      Bank Indonesia berkomitmen untuk secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian Rupiah kepada Aparat Penegak Hukum (APARKUM), agen-agen perbankan, dan masyarakat, tidak hanya di Kupang namun juga di pelosok daerah.

2.      Terkait rencana penerapan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026, maka diharapkan kasus pidana yang sedang dalam proses persidangan dapat diputus saat UU tersebut berlaku agar pelaku dapat dituntut dengan hukuman yang maksimal.

3.      Unsur BOTASUPAL NTT akan meningkatkan kolaborasi melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi lapangan terkait program Cinta Bangga dan Paham Rupiah, dengan fokus menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah yang lebih rentan menjadi korban kejahatan pemalsuan uang.

Pos terkait