Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan cara diracik menggunakan mesin peracik kertas, yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil, sehingga tidak lagi menyerupai uang.
Adapun seluruh unsur Botasupal NTT dan Forkompinda NTT yang hadir, turut serta secara langsung memusnahkan uang Rupiah Palsu, sebagai simbol penegakan terhadap peredaran uang palsu.
Dampak beredarnya uang palsu, tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Bank Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi atas kegiatan Pemusnahan ini, juga kepada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang telah menerbitkan surat penetapan pemusnahan uang Rupiah Palsu, untuk mendukung kelancaran kegiatan pemusnahan.
Ke depan sinergi antara Unsur Botasupal dan Aparat Penegak Hukum (APH), akan semakin diperkuat, dalam upaya memberantas tindak pidana kejahatan pemalsuan Uang Rupiah, demi menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara.
