Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) NTT menggelar kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik, dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan digelar di Hotel Harper Kupang, Jumat (17/7/2026), dihadiri berbagai instansi mitra BKHIT NTT.
Kepala BKHIT NTT, Simon Soli dalam sambutannya menyampaikan bahwa Public Hearing bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi merupakan forum dialog terbuka, antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dikatakan Simon Soli, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan, wajib melibatkan masyarakat dalam penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan Standar Pelayanan.
“Ketentuan ini juga diperkuat melalui Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), yang menjadikan pelibatan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu indikator utama penilaian,” ungkap dia.
