Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kefamenanu — BI NTT menjangkau kawasan perbatasan, untuk melakukan edukasi kewajiban penggunaan Rupiah, sebagai satu-satunya alat pembayaran di NKRI.
Berlokasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupate. Timor Tengah Utara (TTU). Kamis (13/8/2026).
Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP dan Pengawasan SP PUR BI NTT, Teguh Ersada Natail Sitepu, menegaskan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa seluruh transaksi pembayaran yang dilakukan di NKRI, harus menggunakan Rupiah.
“Dalam memitigasi potensi penggunaan mata uang asing di kawasan perbatasan, BI NTT bersinergi dengan PLBN Wini, melakukan kegiatan edukasi,” ujar dia.
Hal ini, kata Teguh, bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat serta menumbuhkan kecintaan, kebanggaan, dan pemahaman terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Unit Implementasi PUR BI NTT, Ardy Hendrow Daga memaparkan gerakan 5J (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Distapler, dan Jangan Dibasahi) untuk merawat Rupiah, serta ciri-ciri keaslian uang untuk menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
