Aliran Rp 126,22 Juta Terkuak, APH Didesak Periksa Penyetor

| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal hak yang tertahan. Uang itu berputar, tetapi tidak sampai kepada yang berhak,” ujar sumber terpercaya media ini.

Sumber yang sama mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Elwi Lassa, yang tercatat sebagai pihak yang melakukan penyetoran kembali dana sebesar Rp 126.220.000 tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan harus menjelaskan secara terbuka: dari mana uang itu berasal saat disetor kembali, bagaimana alur keluarnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas perputaran dana itu,” tegasnya.

Desakan ini muncul karena adanya indikasi kuat, bahwa aliran dana tidak berjalan sesuai peruntukan awal. Publik, terutama para tenaga honorer dan tendik, berhak mengetahui siapa yang mengendalikan dana tersebut dan mengapa hak mereka tertunda.

Dengan terbukanya data rekening giro ini, tuduhan terhadap Safirah tidak hanya kehilangan dasar, tetapi juga berbalik arah menjadi pertanyaan serius terhadap pihak-pihak yang mengelola dana pada periode tersebut.

Pos terkait