Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta,
yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja,
terdapat pula perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera, selaku anak
perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp20 juta, bagi korban meninggal
dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh
pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8.
“Terima kasih kepada semua stakeholders yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucap Awaluddin.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan pencarian korban serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian pelayanan dan santunan korban,” tutur Awaluddin. (*/win)





