ABK Korban KM Virgo, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga

Reporter: win  
| Editor: redaksi
IMG-20260916-WA0004_copy_1040x693_copy_416x277_copy_312x207

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta,
yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja,
terdapat pula perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera, selaku anak
perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp20 juta, bagi korban meninggal
dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh
pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada semua stakeholders yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucap Awaluddin.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja akan terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan pencarian korban serta memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian pelayanan dan santunan korban,” tutur Awaluddin. (*/win)

Pos terkait