Pembangunan Kantor Lurah Airnona Belum Rampung, Ini Penjelasan PPK dan Penyedia

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Akibat melebihi batas waktu kontrak pekerjaan pembangunan Kantor Lurah Airnona, maka CV Yudha Indo Selaras diberikan sanksi denda administrasi.

Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sherly M. Lona saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

“Sesuai kontrak, pekerjaan harus selesai pada 3 Desember 2025, ternyata pekerjaan belum juga rampung,” ujar Shery Lona.

Lalu kata Sherly Lona, pihaknya mengeluarkan Adendum kontrak kepada Penyedia, dengan batas waktu hingga 23 Desember 2025

“Ternyata sampai batas waktu Adendum tersebut, mereka belum juga berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Maka kami berikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender dan sanksi denda administrasi,” papar Sherly Lona.

Sanksi denda administrasi sesuai kontrak, lanjut Sherly Lona, yakni seperseribu dari nilai sisa pekerjaan yang belum dikerjakan.

“Posisi terakhir sudah 97 persen pekerjaannya, tinggal finishing dan perapihan dan pembersihan halaman dari material,” kata Sherly Lona.

Pos terkait