Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen, harus membawa dokumen yang asli.
“Baik Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun di kantor, semua persyaratan umumnya harus yang asli, seperti KTP dan KK,” ujar Penanggung Jawab Dukcapil MPP Kota Kupang, Dogianus Lema di MPP Kota Kupang, Senin (24/11/2025).
Diakui Dogianus Lema, ada beberapa layanan seperti pengajuan Akta Kelahiran atau Akta Kematian, dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
Pada kesempatan tersebut, ia memberi contoh persyaratan berdasarkan layanan lainnya, seperti perubahan nama, yang bersangkutan harus membawa fotokopi penetapan Pengadilan Negeri, kutipan Akta Pencatatan Sipil, fotokopi KK, dan fotokopi dokumen perjalanan jika ada.
“Untuk Pengajuan Akta Kelahiran atau Kematian, harus mengisi formulir permohonan akta dan dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai serta fotokopo KTP-el pemberi kuasa,” jelas dia.





