Disdukcapil di MPP Ingatkan Persyaratan dalam Pengurusan Dokumen 

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Sedangkan persyaratan untuk cetak ulang KK, lanjut Dogianus Lema, bisa diajukan secara online melalui aplikasi atau portal resmi Dukcapil, atau datang langsung ke kantor dukcapil/MPP dengan membawa dokumen yang diperlukan. (win)

Pos terkait