Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang kembali mendapat sambutan baik, kali ini dari Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) NTT, Pdt. Mery Kolimon.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keseimbangan antara hak individu dan kehidupan bersama.
“Kami memandang baik sekali diatur bahwa pesta bisa berlangsung sampai jam 12 malam, namun musik yang keras harus berhenti pada jam 10 Malam,” jelas Pdt. Mery Kolimon lewat WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Mery Kolimon, pemerintah mengatur agar terjadi keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat.
Dikatakan dia,bkebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang itu tidak bermaksud membatasi sukacita masyarakat, melainkan menumbuhkan tenggang rasa terhadap sesama, terutama anak-anak, lansia, dan orang sakit yang kerap terganggu oleh suara musik keras hingga dini hari.
“Sukacita keluarga yang berpesta tidak dibatasi, tetapi perlu juga ada kepedulian terhadap tetangga. Hak orang untuk berpesta perlu dihargai, namun hak orang lain yang butuh istirahat juga harus dihormati,” jelas mantan Ketua Sinode GMIT dua periode sejak 2015-2023 ini.





