Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Pdt. Mery menambahkan, pembatasan musik hingga pukul 22.00 WITA juga memberi kesempatan bagi anak-anak untuk tidur lebih awal dan warga bisa beraktivitas dengan baik keesokan harinya.
“Khususnya jika pesta dilaksanakan pada Sabtu malam, baik jika selesai pada jam 12 malam agar masyarakat dapat mempersiapkan diri beribadah pada Minggu pagi,” katanya.
PGIW NTT di bawah kepemimpinan Pdt. Mery Kolimon bersama Sekretaris, Pdt. Kirenius Bolle, menyatakan bahwa kebijakan baru seperti ini bisa memunculkan perbedaan pendapat di masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Kupang melakukan sosialisasi yang luas, termasuk melalui lembaga-lembaga agama.
“Kami mendorong sosialisasi yang baik dari Pemerintah Kota, termasuk melalui lembaga-lembaga agama,” pungkas Pdt. Mery Kolimon. (*)





