Dewan Roy Riwu Kaho Apresiasi Pembatasan Aktivitas Pesta

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang kembali Dapat dukungan, kali ini apresiasi diberikan Anggota DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, terkait pembatasan aktivitas pesta dengan pengurangan volume musik setelah pukul 22.00 Wita.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan suasana kota yang damai dan nyaman bagi seluruh warga.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pemimpin di kota, maka Pak Wali Kota harus mendengar semua aspirasi masyarakat. Jika ada keluhan tentang suara musik yang terlalu keras saat pesta, maka harus mengambil langkah untuk mengatasinya,” tegas Roy Riwu Kaho.

Menurut Roy Riwu Kaho, Wali Kota tidak suruh menghentikan suara musik, tapi diturunkan volumenya, kalau sudah jam 10 malam.

Roy menegaskan bahwa menciptakan suasana kota yang aman dan tenteram merupakan tanggung jawab utama seorang kepala daerah.

“Kota Kupang harus menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali, tidak hanya bagi yang suka berpesta, tetapi juga bagi yang ingin beristirahat dengan tenang,” katanya.

Pos terkait