Pemuda Klasis Kota Kupang Dukung Penerbitan Surat Edaran Wali Kota

| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Pemuda Klasis Kota Kupang mendukung penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 Wita.

Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong di Kupang, Kamis (2/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tepat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan masyarakat Kota Kupang.

“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, dan kecamatan,” kata Elifelet.

Hal ini sangat penting, lanjut Elifelet, terutama bagi kelompok usia rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang aktivitasnya padat dan butuh ketenangan.

“Saya sangat setuju dengan pembatasan pemutaran musik hanya sampai pukul 22.00 Wita,” tegas Elifelet.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra, khususnya dari para pekerja di bidang hiburan dan jasa acara seperti penyedia sound system dan lighting.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih menyeluruh agar masyarakat memahami dasar kebijakan tersebut.

Pos terkait