Persetujuan PBV, Yohanis Landu Praing: Tahapan Krusial Sebelum Penandatanganan CSSA

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometetNTT.com, Kupang — penandatanganan persetujuan atas hasil penawaran dan negosiasi harga saham serta rasio price to book value (PBV), merupakan tahapan krusial sebelum Conditional Share Subscription Agreement (CSSA).

Demikian disampaikan Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing saat penandatanganan persetujuan PBV, dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim, Senin (30/6/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami apresiasi keterlibatan aktif Gubernur NTT, dalam proses yang berjalan intensif sejak awal tahun,” tegas Yohanis Rambu Praing.

Diakui Yohanis Rambu Praing, tanpa dorongan dan fasilitasi langsung, proses ini bisa tertunda, bahkan bisa berbulan-bulan.

“Sebelum berlanjut ke penandatanganan CSSA, Bank Jatim terlebih dahulu akan mengajukan izin penyertaan modal ke OJK,” kata Yohanis Rambu Praing.

Setelah CSSA ditandatangani, lanjut Yohanis Rambu Praing, proses menuju target Modal Inti Rp3 triliun akan tuntas.

“Ini akan memperkuat posisi dan arah baru Bank NTT, sebagai entitas keuangan daerah yang lebih terbuka, adaptif, inovatif, dan kompetitif,” ungkapnya.

Pos terkait