Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Hingga 18 September 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada seluruh enam korban meninggal dunia, yang telah berhasil diidentifikasi, dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penyerahan santunan dilakukan setelah proses identifikasi dan verifikasi data korban dinyatakan valid.
Sesuai ketentuan, masing-masing korban meninggal dunia memperoleh santunan
sebesar Rp50 juta, serta manfaat tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Langkah ini sejalan dengan semangat Jasa Raharja untuk “Melayani Sepenuh Hati”,
sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam ekosistem Danantara untuk memastikan kehadiran BUMN, dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya keluarga yang tengah menghadapi duka.
Awaluddin mengatakan, kelancaran proses penyaluran santunan kepada keluarga korban, tidak terlepas dari koordinasi dan
kolaborasi yang baik, dari seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8.





