Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara.
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,”ujarnya.
Penandatanganan PKS ini melibatkan 104 Perbankan/ Lembaga Keuangan Non Bank/ Lembaga Persepsi Lainnya, dengan rincian 93 Bank Umum (termasuk 23 BPD) dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank (termasuk PT Pos Indonesia), di antaranya:
Perbankan, yang berperan sebagai bank persepsi dan mitra dalam proses penerimaan serta penyaluran dana pemerintah.
Lembaga Keuangan Non Bank, yang berkontribusi dalam pengelolaan dana-dana khusus.
