Verifikasi Ahli Waris di TTU, Jasa Raharja Hadir di Tengah Keluarga Korban, Lakukan

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Kefamenanu melakukan
klarifikasi dan pencocokan data secara cermat, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa santunan, disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima.

Bacaan Lainnya

Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap proses pelayanan santunan merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya pada saat masyarakat mengalami musibah.

Kehadiran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan, dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Santunan Jasa Raharja sendiri merupakan hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) l, yang dibayarkan masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur dalam peraturan pemerintah, di antaranya santunan meninggal dunia, yang diberikan kepada ahli waris sah sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara.

Pos terkait