Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Untuk menjadi seorang jurnalis profesional, wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Demikian edukasi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu saat tampil sebagai Dosen Tamu di depan mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undana, Senin (25/5/2026)
“Kepatuhan ini sebagai garis pemisah utama, antara jurnalis profesional yang memegang teguh integritas, dengan pembuat konten biasa,” tegas Djemi Amnifu.
Menurut dia, dengan menerapkan KEJ, dipastikan informasi yang disajikan kepada publik akurat, objektif, berimbang, dan tidak berpihak.
“Wartawan (jurnalis) professional, sudah pasti tunduk kepada Ketik Etik dan Undang Undang Pers,” kata Djemi Amnifu.
Ciri utama jurnalis professional lanjut Djemi Amnifu, adalah independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
