Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Jurnalis professional tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis,” katanya.
Ciri jurnalis professional lainnnya adalah berani mengakui kekeliruan dengan mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca. Hal inilah yang menjadi pemdeda antara seorang jurnalis professional dan ‘jurnalis abal-abal’.
Jurnalis yang tidak professional ini lanjut Djemi Amnifu cenderung menjadi korban pengancaman bahkan menjadi korban kekerasan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. “Selama kurun Waktu tiga tahun terakhir sejak 2022 terdapat 11 kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTT,” ujarnya.
NTT sebut dia, termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang angka kekerasan jurnalis terbilang tinggi. Karena itu, AJI Kupang menginisiasi pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT yang terdiri dari PWI NTT, IJTI NTT, Forum Wartawan Flores-Lembata, Pena Batas, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Kongres Advokasi Indonesia dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTT.






