Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Para nelayan dan pelapak di Kota Kupang sepakat akan mendatangi Kantor Gubernur NTT, terkait Pergub NTT nomor 33 Tahun 2025.
Para nelayan dan pelapak yang merupakan gabungan dari beberapa lokasi, bersepakat akan menggelar aksi turun ke jalan dengan melibatkan 1000 lebih massa.
Menurut mereka, Pergub tersebut mengatur kenaikan tarif retribusi hingga 300 persen, termasuk perubahan kewajiban pasokan ikan dari 2 persen menjadi 5 persen, serta tambahan pungutan dalam distribusi hasil laut. Kenaikan ini dianggap tidak masuk akal, apalagi sebagian besar nelayan hanya bisa melaut mengikuti musim.
“Kami sudah terlalu terbebani. Kalau cuaca buruk, kami tidak bisa turun melaut, tapi pungutan tetap ada. Pergub ini seperti mematikan kami pelan-pelan,” ujar Habel Missa, koordinator nelayan PPI Oeba, dengan nada kesal.
Hal senada disampaikan oleh Maria Lopo, seorang pelapak ikan di Pasar Oeba, yang terpaksa menjual ikan dengan harga lebih tinggi, karena harus menutupi biaya tambahan retribusi.





