Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Reporter: hms 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan
mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.

“Kami dari Jasa Raharja
menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Awaluddin menegaska, bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat
mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk
keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelasnya.

Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan
rumah sakit yang menangani korban.

“Kami terus memonitor perkembangan di
lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke
rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

Pos terkait