Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang MoU, dengan ruang lingkup yang diperbarui, agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal
Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:
1. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;
2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;
3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Saat ini sedang berlangsung tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yaitu
perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman.
Rapat ini dihadiri oleh Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, sedangkan Polri menghadirkan beberapa orang perwakilan dari berbagai divisi terkait, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, (Karokermaluhkum Divkum Polri), Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso (Dirgakkum Korlantas Polri), Brigjen Pol. Bakharuddin
Muhammad Syah (Dirkamsel Korlantas Polri), dan Brigjen Pol. Wibowo (Dirregident Korlantas Polri).
