Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi, dan pelayanan santunan, PT Jasa Raharja dan Polri perpanjangan
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (MoU).
PT Jasa Raharja dan Polri terus memperkuat sinergitas, dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan Polri
berakhir pada 5 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut, Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan rapat audiensi, yang telah
dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.
Pada kesempatan tersebut, dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops Polri Brigjen Pol. Laksana, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops, Kombes Pol. Nuryanto,bdan jajarannya.
Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:
1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;
2. Rapat Awal:
– Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan
Stamaops POLRI;
– Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan
Korlantas POLRI;
3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI
dilaksanakan pada 12 Februari 2025;
4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan
pada 13 Februari 2025; selanjutnya
5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.





