Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Komisaris Utama Jasa Raharja, Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, mengatakan,
kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan memiliki keterkaitan dengan
ekosistem keselamatan transportasi.
Menurutnya, kepatuhan tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib dan patuh terhadap aturan di bidang transportasi.
“Karena keselamatan transportasi ini sangat ditentukan oleh kepatuhan, salah
satunya kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” jelas Aan.
Dikatakan Aan, ketika masyarakat sudah patuh terhadap pengesahan STNK, pembayaran SWDKLLJ, pembayaran pajak, ini sudah bisa dipastikan masyarakat tersebut patuh terhadap aturan yang ada.
Aan menyebutkan, berdasarkan data Jasa Raharja, tingkat kepatuhan kendaraan
secara nasional masih berada di bawah 50 persen. Sementara di Kepri, tingkat
kepatuhan tercatat 47,24 persen, dari sekitar 800.000 kendaraan.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa hingga September 2026 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sekitar Rp2,60 triliun secara nasional. Khusus di Kepri, santunan yang telah diserahkan mencapai Rp18,75 miliar.
