Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Melkias juga mempertanyakan surat Pengprov IPSI NTT terkait pelaksanaan Open Turnamen Antar Perguruan se-NTT yang masih ditandatangani oleh Ferdinand Amatae sebagai Sekretaris Umum. Ia menilai, penggunaan tanda tangan pengurus yang telah dipecat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau ada surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris yang sudah dipecat, itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Melkias Rumlaklak juga menegaskan bahwa rencana pelaksanaan Open Turnamen yang akan dilaksanakan di Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil Musyawarah Kerja IPSI 30 Desember 2025 adalah Pembohongan Publik, karena Rakerda tersebut tidak menghasilkan apapun dan tidak representatif.
“Rakerdanya tidak ilanjutkan arena ada protes lalu kemudian mengatakan itu hasil Musyawarah Kerja IPSI tanggal 30 Desember 2025, itu jelas-jelas pembohongan publik,” tegas Melkias Rumlaklak.
Robby Ndoen selaku Ketua Komisi Disiplin Pengprov IPSI NTT juga menegaskan bahwa upaya pembenahan internal sebenarnya sudah sejak awal diingatkan. Ia mengaku telah tiga kali menyampaikan imbauan kepada Ketua IPSI NTT melalui grup WhatsApp Pengprov IPSI NTT agar segera dilakukan rapat pengurus, mengingat saat ini masih berada di awal tahun sehingga sangat tepat untuk menyusun agenda dan langkah organisasi ke depan secara bersama-sama.
