Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Saya sampaikan apa adanya. Orang mau maki hancur di media sosial, saya tidak peduli. Ini masalah yang secara nasional pasti terjadi. Saya pribadi tidak ingin satu pun PPPK dirumahkan. Kami ketibannya di ujung cerita, karena undang-undang ini sudah berlaku sejak 2023 dan batas waktunya lima tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen untuk menyesuaikan, batas toleransinya sampai tahun depan,” jelasnya.
Bulan ini lanjutnya, akan ada pengangkatan 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Jumlah ini akan menambah keseluruhan total keseluruhan PPPK tahap 1, PPPK tahap 2, dan PPPK Paruh Waktu Provinsi NTT menjadi 17.000 lebih.
Sesuai rasio belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD, maka 9.000 PPPK akan dirumahkan dan sisanya tetap bekerja. Hal ini akan terjadi jika, UU HKPD tetap dijalankan.
“Saya berterima kasih karena kita bisa berdialog dengan baik. Sejatinya persoalan ini perlu dibicarakan secara terbuka. Kita coba cari cara yang baik, kita perjuangkan bersama. PPPK ini bukan cuma masalah di NTT tetapi masalah se-Indonesia. Saya minta kita tetap semangat, jangan patah arang. Kita sama-sama berjuang agar aturan ini bisa diperbaiki,” imbuhnya.





