Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034, Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Jakarta — Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (5/2/2026).

Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN), yang hadir memberikan dukungan.

Bacaan Lainnya

Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipenuhi warna merah dari ratusan anggota SP PLN yang datang dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menciptakan suasana solidaritas yang kuat sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial. Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Pos terkait