Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Kami optimis bahwa rekomendasi hari ini akan menjadi dasar penganggaran dan intervensi pada tahun 2026. Semoga hasil seminar ini memberi manfaat besar bagi pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang,” ujar dia.
Ketua Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, David Pandie, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dokumen yang disusun kali ini berbasis pada policy-based evidence, yakni kebijakan yang dirumuskan berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.
David Pandie menekankan bahwa penyusunan dokumen telah melalui proses panjang, mulai dari survei lapangan, pengumpulan data, konsultasi dengan pemangku kepentingan hingga penentuan lokasi prioritas penanganan.
“Kami memastikan bahwa dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standar nasional. Harapannya, dokumen ini tidak hanya berhenti sebagai produk perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang nyata,” jelas David Pandie.
Dalam laporan panitia, Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman memaparkan bahwa penyusunan dokumen RP2KPKPK telah melalui lima tahapan utama, yaitu Survei kondisi permukiman untuk mengidentifikasi tingkat kekumuhan dan menetapkan lima kawasan prioritas, FGD I dan II pada setiap kawasan untuk pendalaman masalah dan kebutuhan intervensi, Pengolahan data dan analisis teknis sebagai dasar penyusunan konsep perencanaan, Penyusunan DED (Detail Engineering Design) untuk masing-masing kawasan prioritas, Perumusan dokumen pendukung, meliputi konsep kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi program.





