Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang lahir dari keresahan banyak warga, terhadap pesta larut malam yang sering diiringi dentuman musik keras, yang mengganggu istirahat, bahkan berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian.
SE Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam pesta di lingkungan masyarakat hingga pukul 22.00 Wita, yang menuai beragam respons.
Dari pihak pemerintah, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang pesta, melainkan menjaga keseimbangan hak antarwarga.
“Semua orang punya hak yang sama untuk hidup tenang dan damai. Pesta boleh saja dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita, tapi musik harus dikecilkan agar tidak mengganggu tetangganya,” tegas Christian Widodo saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.
Menurut dia, kalau pestanya di dalam gedung atau di lokasi yang jauh dari pemukiman padat, tentu bisa lebih fleksibel.
Christian Widodo menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan aspirasi banyak warga yang mengeluhkan gangguan akibat pesta larut malam.
