Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
* Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
* Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto).
* Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.





