SAKSIMINOR: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak di NTT

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Oleh karena itu, penting untuk kami  menyampaikan beberapa seruan,” ujar Ansy Rihi Dara.

Pertama, proses peradilan perlu untuk menunda pembacaan Tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada, sampai dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik, guna menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban.

Bacaan Lainnya

Kedua, menuntut penjatuhan hukuman maksimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku.

Ketiga, hentikan praktik impunitas terhadap Aparat Penegak Hukum, yang melakukan tindak pidana kejahatan  seksual, dengan memastikan adanya akuntabilitas individu maupun institusional.

Keempat, mendorong Kejaksaan menghadirkan Saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif  korban.

Dan kelima, negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara..

Pos terkait