Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Oleh karena itu, penting untuk kami menyampaikan beberapa seruan,” ujar Ansy Rihi Dara.
Pertama, proses peradilan perlu untuk menunda pembacaan Tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada, sampai dengan dihadirkannya saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak, psikologi forensik, guna menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban.
Kedua, menuntut penjatuhan hukuman maksimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelaku.
Ketiga, hentikan praktik impunitas terhadap Aparat Penegak Hukum, yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual, dengan memastikan adanya akuntabilitas individu maupun institusional.
Keempat, mendorong Kejaksaan menghadirkan Saksi ahli pembanding di bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi untuk memberi perspektif yang objektif, ilmiah, dan punya perspektif korban.
Dan kelima, negara wajib menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara..





