PT Jasaraharja Putera Hadir Memberikan Proteksi Kepada Wajib Pajak di NTT, Ahli Waris Mendapatkan Klaim Rp20.000.000

Reporter: Humas JRP 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Sepanjang  tahun 2025, santunan yang telah dibayarkan baik untuk korban meninggal dunia maupun perawatan sebesar Rp179.054.703.

Fajar berharap agar masyarakat NTT terutama wajib pajak untuk taat berlalu lintas dan senantiasa melengkapi dokumen kendaraan (taat pajak, Sim Aktif) serta sadar asuransi untuk kenyamanan dalam berkendara. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait