Protes Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Emi Nomleni Apresiasi Media dan Masyarakat

Reporter: saf 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — DPRD NTT akhirnya angkat bicara, menanggapi kritik publik terkait tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, dalam keterangan persnya di Kupang, Sabtu (6/9/2025), menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” ujar Emi Nomleni.

Ia menjelaskan, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Selain itu, menurutnya, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pos terkait