Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Saya berharap, agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12 persen,” harap Andriko Susanto.
Menurut dia, arahan Presiden Prabowo juga jelas, bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta juga air minum.
Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 lalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh serta tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil. Ia menjelaskan kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
