Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta –-. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline), bagi industri bank umum, sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dian dalam sambutannya menyampaikan, media sosial telah berkembang, menjadi salah satu kanal utama komunikasi, antara industri perbankan dan masyarakat. Kehadirannya tidak hanya memperluas akses informasi, serta promosi produk dan layanan perbankan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital,” tegas Dian.





