Perkuat Keamanan Digital BPR, Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan POJK dan PADK

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*/win)

Pos terkait