Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), untuk memperkuat infrastruktur perdagangan komoditas nasional.
Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Penerbitan POJK ini merupakan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK, yang memberikan mandat kepada OJK, untuk mengatur dan mengawasi transaksi BMKS.
OJK menjelaskan pengaturan BMKS, dimaksudkan untuk membangun pasar, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, agar berjalan lancar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional pelaku usaha. Peralihan kewenangan akan berlaku mulai 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
