Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka penyelenggaraan BMKS. Aturan ini mengatur pelaku perdagangan, tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan pengguna jasa dan penegakan integritas.
BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi, yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggara wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, dan manajemen risiko.
Dengan dua POJK ini, OJK berharap ekosistem BMKS tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. (*)
