Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang humanis dan mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai BUMN yang menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat dan tepat, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas risiko.
Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi Jasa Raharja sebagai institusi publik yang mampu bersaing secara global, serta menjadi teladan dalam penerapan manajemen risiko di sektor pelayanan sosial. (hms)
