Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang bersinergi dengan mitra, mengimplementasikan program penguatan fungsi dan tata kelola perlindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui integrasi program dan layanan yang responsif gender dari Migrant Worker Resources Center (MRC), didalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Mitra yang bersinergi diantaranya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Fablomoratas.
Hal ini merujuk pada Pasal 38
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk membangun Layanan Terpadu Satu Atap.
Langkah Awal
Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender yang mengusung tema “Memperkuat Suara dan Solidaritas Lintas Batas di Ruang Digital untuk Mewujudkan Perekrutan yang Adil dan Kerja Layak Bebas Kekerasan bagi Pekerja Migran Perempuan.”
Maka pada Jumat (19/12/2025) diselenggarakan Lokakarya Konsultatif Multi Stakeholder, untuk Kick Off Program Penguatan Tata Kelola dan Integrasi Layanan Pelindungan Pekerja Migran melalui MRC yang responsif gender pada LTSA.
