Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Reporter: hms 
| Editor: redaksi
IMG-20260803-WA0006_copy_1040x693_copy_416x277

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban
memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif,” katanya.

Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara
Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, sesuai
ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa
Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan
sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37.500.000.

Awaluddin mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah.

Pos terkait